Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Dari hasil pengungkapan itu, berhasil menyita 50 kilogram (kg) narkoba jenis sabu.
"Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 kg," jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.Si., M.H., di Mabes Polri, Selasa (10/1/23).
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi S.I.K., menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya menerima informasi terkait adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia pada pertengahan Desember 2022.
Baca juga : KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Pengiriman itu dilakukan melalui perairan Provinsi Aceh.
Atas dasar informasi itu, pihaknya melakukan kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Belawan.
“Dari kerja sama itu, mereka langsung melakukan patroli perairan yang dicurigai. Pada Rabu (4/1/23) sekitar pukul 3.30 WIB di Jalan Menang, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, tim melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra yang bertugas sebagai kurir darat,” jelas Kombes Pol Jayadi.
Menurut Kombes Pol. Jayadi, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu para tersangka juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(af/hn/um).