Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Anggota Satreskrim Polres Nagan Raya meringkus empat orang terduga pelaku praktik penambangan emas ilegal, petugas sudah berulang kali mengingat untuk tidak melakukan aktivitas itu, namun masih saja ada yang nekat melakukan di Desa Pante Ara, Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Beutong.
Selain menangkap 4 orang pelaku illegal minning tersebut, personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan 1 unit alat berat Excavator merek Hitachi warna orange,1 lembar ambal penyaring warna hijau serta 2 buah indang alat pendulang emas.
Baca juga : Polri Amankan PG dari 3 Perusahaan Tersangka Gagal Ginjal Akut
“Penangkapan sebagai upaya memberantas tindak pidana tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya. Tiga orang warga lainnya yang sudah ditahan tersebut merupakan pekerja di lokasi tambang ilegal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud dalam keterangannya yang dilansir voi.id, Senin (9/1/23).
Adapun identitas keempat pelaku yang sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Nagan Raya, masing-masing AG (33 tahun), SY (34 tahun), MDS (52 tahun) dan RA (24 tahun).
Sebelumnya petugas Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penambangan illegal, lalu Personel Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan.
"Penangkapan dilakukan setelah adanya sosialisasi terhadap masyarakat di Kabupaten Nagan Raya dengan cara memberikan peringatan melalui spanduk yang di pasang di setiap desa di daerah itu. Saat dilakukan penangkapan, keempat pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin terkait penambangan atas pekerjaan yang dilakukan. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya," jelas AKP Machfud.
(rz/hn/um)