Polisi Bekuk Ayah Tiri Perkosa Anak Tiga Tahun di Aceh Timur

5 April 2023 - 20:40 WIB
beritakini.co

Tribratanews.polri.go.id - Aceh Timur. Polisi membekuk seorang warga di desa Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atas nama AG (36) atas dugaan telah memperkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia tiga tahun. Kasat Reskrim Aceh Timur, AKP Arif Sukmo Wibowo,S.I.K., mengungkapkan, ibu korban menceritakan bahwa pada saat kejadian tersebut, dia bersama AG dan anaknya sedang dalam perjalanan pulang dari pasar menujuk rumah mereka di Julok.

"Saat dalam perjalanan, ibu korban meminta suaminya menghentikan sepeda motor, karena hendak mengambil alat masak disalah satu rumah temannya," jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Stok dan Harga Komoditas Pangan di Dua Pasar Jakarta

Namun saat ibu korban kembali, dia mendapati AG mendudukkan korban di atas pahanya.

"Dengan posisi AG memeluk korban sambil menggoyang-goyang di atas sepeda motor," jelasnya lebih lanjut.

Melihat perlakuan suami kepada anaknya tersebut, ibu korban pun langsung menarik rambut pelaku sambil memarahi AG, sehingga pelaku melepaskan korban dari pelukannya. Merasa kesal dan tidak terima, ibu korban pun mendatangi SPKT Polres Aceh Timur di Peudawa.

“Setelah mendapat laporan, kita bentuk tim untuk menyelidiki kasus asusila ini,” katanya.

Anggota Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap AG yang saat itu telah menghilang dari rumah.

“Setelah kita endus keberadaan AG, akhirnya tersangka berhasil ditangkap, di sebuah warung kopi di Julok pada Minggu, 19 Maret 2023," jelasnya lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AG mengakui telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan terhadap korban.

“Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku AG diamankan ke polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 150 kali cambuk atau paling banyak 200 kali. Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

(my/hn/um)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment