Tribratanews.polri.go.id - Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Endah Sri Rejeki menekankan pentingnya menjaga mental anak. Upaya ini dilakukan dengan memberikan informasi yang layak dan aman bagi anak.
"Anak berhak mendapatkan Informasi yang layak anak, yaitu informasi yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia anak, bersifat melindungi anak dan kesehatan mental anak," ujar Endah Sri Rejeki dalam keterangan, di Jakarta, Rabu (15/3/2025).
Baca juga : KemenPPPA: Indonesia Dipastikan Berkontribusi Majukan Perempuan dalam Islam
Endah melanjutkan, informasi sepatutnya tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan dan sadisme, tidak menggunakan anak sebagai bahan eksploitasi, bernuansa positif dan memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak.
Endah Sri Rejeki mengatakan sesuai Pasal 56 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, pemerintah wajib mengupayakan dan membantu anak mengakses informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak.
Terkait hal ini, KemenPPPA sejak 2016 telah mengembangkan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) dan saat ini telah berkolaborasi dengan Perpustakaan Nasional untuk menghadirkan Informasi Layak Anak (ILA).
PISA merupakan salah satu bentuk kehadiran negara untuk menjamin anak mendapatkan informasi yang sehat dan aman. Saat ini, KemenPPPA sudah bermitra dengan 79 pengelola PISA yang sudah tersertifikasi ramah anak. Mereka adalah pengelola perpustakaan, taman bacaan, serta pustakawan yang tersebar mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa/kelurahan.
KemenPPPA memfasilitasi mereka dengan pembekalan untuk pengembangan PISA. Dengan demikian, pusat bacaan yang mereka kelola dapat semakin aman, nyaman dan diminati anak-anak.
"Maka mereka kami bekali dengan pengetahuan tentang Konvensi Hak Anak, perkembangan psikososial anak, tips dan tricks menggunakan media bersama anak, dan keterampilan komunikasi therapeutic," ujar Endah Sri Rejeki menambahkan.
(ndt/af/hn/um)