Polisi Amankan Pelaku Pencabulan di Bawah Umur Hinga Hamil

3 November 2022 - 10:34 WIB
CahyaMedia.com

Tribratanews.polri.go.id - Pringsewu. Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung mengamankan seorang pemuda berinisial RH (18) warga Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, Selasa (2/11/22) malam. RH diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil. 

Baca juga : Cabuli Anak Dibawah Umur, Polres Tangsel Amankan Kakek Usia 63 Tahun

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan pengaduan orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi korban persetubuhan hingga hamil. Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi.

“Kami berhasil menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban,” jelas Iptu Feabo dilansir dari medinaslampungnews.co.id, Rabu (2/11/22) .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment