Lecehkan Anak Dibawah Umur, Polres Tangsel Amankan Kakek Usia 63 Tahun

2 November 2022 - 16:06 WIB
Foto : (ilustrasi napi / istimewa)

Tribratanews.polri.go.id - Tangerang Selatan. Unit PPA Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang kakek berinisial N alias AH berusia 63 tahun karena dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap 3 anak perempuan. 

Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu. Siswanto mengatakan, sebelum melampiaskan nafsunya, pelaku  mengiming imingi korban dengan sejumlah uang. Pelaku akan memberikan uang jika mau meladeni nafsunya sebesar Rp50 ribu sampai Rp 100 ribu. 

"Kita baru menerima tiga laporan. Dari tiga korban yang masih duduk di bangku SMP, dua di antaranya dicabuli dan seorang lagi disetubuhi. Kami menduga  korbannya lebih dari tiga orang," ujar Iptu. Siswanto, dilansir dari merdeka.com, Selasa (1/11/2022).  

Baca juga : Polisi Amankan Pelaku Pelecehan Siswi Taekwondo di Bogor

Sementara, Ketua RT setempat Mulyadi membenarkan peristiwa yang menimpa tiga anak yang menjadi korban. Satu anak berasal dari RT yang sama dengan pelaku.

"Benar, pelaku sudah ditahan. Dilaporkan jam 15.00 WIB, setelah maghrib dijemput Polres ke rumahnya," ungkap Mulyadi, di rumahnya.

Dia menerangkan, aksi pencabulan dan pemerkosaan itu, diduga sudah terjadi sejak lama. Terungkap, setelah adanya laporan orang tua korban ke pengurus wilayah tempat tinggal pelaku.

"Kalau dengar desas-desus sudah lama. Tapi enggak ada bukti, enggak ada yang mau ngomong. Akhirnya Pak J, orang tua salah satu korban melapor ke kami dan kami laporkan pelaku ke Polres Tangsel," jelasnya.

(fz/hn/um)


in PPPA
# PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment