Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pakar film Akhlis Suryapati menjelaskan, film dokumenter ‘Ice Cold; Murder, Coffee and Jessica Wongso’ yang tayang di Netflix tidak bisa dijadikan fakta hukum. Menurutnya, film tersebut berupa dokumenter berbasis sinematografi.
“Lha film Ice Cold itu kan dokumentar berbasis sinematografi, yang bahkan saat wawancara narasumber pun sudah diatur-atur frame dan anglenya. Intinya itu bukan rekaman atas berlangsungnya peristiwa hukum. Ya enggak bisa dijadikan fakta hukum. Sebagai inspirasi bagi para penegak hukum, barangkali,“ ujar Akhlis, di Jakarta, Senin (9/10/23).
Kepala Sinematek Indonesia itu menambahkan, yang bisa dijadikan sebagai alat bukti itu misalnya rekaman seperti CCTV.
Baca Juga: Kereta Cepat Whoosh Lakukan Program Bepergian Tanpa Berbayar
“Yang mungkin bisa dijadikan alat bukti itu kan rekaman. Itu pun masih debatibel. Seperti rekaman CCTV. Bukan film sebagai karya sinematografi,” jelasnya.
Adapun, pandangan Akhlis tentang kerja kepolisian, apa bisa dipercaya sampai menyeret Jesica sebagai tersangka dan terdakwa? Akhlis menyebut tidak bisa menjadikannya sebagai sebuah studi kasus untuk justifikasi kinerja kepolisian.
“Kasus Jessica ini kan pidana biasa. Dalam kasus-kasus seperti ini, kadang kepolisian nampak cemerlang, kadang nampak ada kasak-kusuk. Biasa. Lain kalau untuk kasus-kasus ekstra seperti Sambo, KM-50, atau kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian,” tuturnya.
“Di sana ada ujian bagi institusi kepolisian untuk profesional atau tidak profesional karena faktor-faktor di luar hukum – yang patut kita simak cermat untuk memberikan penilaian,“ jelas Akhlis Surtapati.
(ta/hn/nm)