Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait penindakan praktik impor pakaian bekas.
"Hari ini, Selasa (14/3/2023), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentuk akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Baca juga : 50 Jenazah Korban Longsor di Kabupaten Natuna Telah Berhasil Diidentifikasi
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyatakan jika bisnis pakaian bekas telah mengancam pelaku UMKM.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, bisnis barang bekas, utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpo.
Menteri Teten bahkan meminta bea cukai untuk lebih ketat meningkatkan pengawasan masuknya pakaian bekas impor ilegal.
"Sebenarnya tidak sulit karena sudah kami investigasi, selain lewat medsos (media sosial), ada di Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru. Dari situ kan lebih mudah diidentifikasi siapa importirnya," ucap Menteri Teten.
(ndt/af/hn/um)