Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri memastikan dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang bukanlah perkara berdasarkan delik aduan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, memang benar dua laporan yang sebelumnya dimasukkan atas kasus tersebut telah dicabut. Namun, tidak serta merta membatalkan perkaranya.
Baca Juga: TPPU Panji Gumilang, Penyidik Bareskrim Masih Periksa Sejumlah Saksi
“Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sdr. PG, benar ada 2 surat pencabutan laporan dari Sdr. KS dan Sdr. MIT. Namun, untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan,” jelas Karopenmas dalam konferensi pers, Rabu (21/9/23).
Ditambahkan Karopenmas, kasus penistaan agama bahkan tidak masuk dalam kategori perkara yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Oleh karenanya, kasus ini tetap berjalan.
“Kasus ini tetap diproses dan penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU,” ujarnya.
(ay/hn/nm)