Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih akan melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Saksi yang masih dibutuhkan keterangannya itu dari pihak YPI dan sejumlah ahli.
“Akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait lainnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pera, Kamis (21/9/23).
Baca Juga: Polisi Beberkan Peran ALTAU Anggota Egianus Kogoya
Ditambahkan Karopenmas, sejauh ini telah 38 saksi dilakukan pemeriksaan. Selain itu, 147 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Penyidik juga telah menyita dokumen surat yang berkaitan dengan Panji Gumilang.
“Selanjutnya juga, akan dilakukan koordinasi dengan pihak instansi Kementerian terkait legalitas yayasan,” jelasnya.
(ay/hn/nm)