Polda Babel Raih Nilai Hijau Dari Ombudsman RI Terkait Pelayanan Publik

6 February 2024 - 21:00 WIB
Polri

Tribratanews.polri.go.id - Babel. Mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung menyampaikan hasil dan evaluasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Polda Bangka Belitung Tahun 2023.

Penyampaian hasil ini digelar di Rupattama Polda yang dihadiri oleh Kapolda Bangka Belitung, Irjen. Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si., Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel, Shulby Yozar Ariadhy dan Wakapolda Bangka Belitung, Brigjen. Pol. Drs. Sugeng Suprijanto, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Babel yang telah datang untuk menyampaikan hasil dan evaluasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Polda Bangka Belitung.

“Kami sangat berterimakasih atas raport dan kepercayaan dengan nilai hijau yang telah diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Babel kepada Polda Babel,” ujarnya, Selasa (06/02/24).

Baca Juga: Polda Kepri Tangkap WNA Bangladesh Pelaku Penyebaran Video Asusila

Ia mengatakan kegiatan seperti ini bukan hanya sekedar seremonial belaka. Namun, ini dapat dijadikan satu penghargaan yang harus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Terlebih, tugas fungsi Polri yakni sebagai pemeliharaan kamtibmas, penegakkan hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Apalagi tugas kita bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kita bersyukur sudah dilakukan dengan baik sehingga ini diberi nilai yang objektif dari Ombusdman RI,” jelasnya.

Ia juga meminta jajarannya untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik terutama dalam pelayanan publik.

Selanjutnya ia menegaskan bahwa tugas dalam pelayanan publik harus diletakkan oleh semua jajaran sebagai nomor satu.

“Karena Kepolisian sangat sentral khususnya di Babel sangat diharapkan dalam pelayanan publik dan kami harus punya komitmen dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

Irjen. Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, juga berpesan agar jajaran dapat memahami UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sehingga dapat melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan.

Kapolda menyebutkan setiap penyelenggara pelayanan publik harus berkomitmen dan melaksanakan arahan Kapolri yang mengharapkan pelayanan publik Polri yang Presisi yang berkualitas dan dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Tentunya masukan dan saran terhadap pelayanan publik di jajaran akan sangat berguna bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di jajaran Polda Babel,” jelasnya.

Sementara itu, Shulby Yozar Ariadhy, mengapresiasi Kapolda beserta jajarannya karena terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan hingga memperoleh predikat zona hijau dalam penilaian yang dilakukan Ombudsman RI pada tahun 2023.

“Prestasi baik yang diperoleh Polda Babel pada sektor pelayanan publik ini memang menjadi suatu keharusan karena pelayanan kepolisian sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” tutupnya.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment