Divhumas Polri Berikan Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik Kepada Perosonel Polda NTT

6 February 2024 - 19:30 WIB
Humas Polda NTT

Tribratanews.polri.go.id - Kota Kupang. Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan sidang pengujian konsekuensi informasi publik di Hotel Sotis Kupang. Selasa (6/2/24).

Diselenggarakan oleh Divhumas Polri, dihadiri oleh Kabag Anev Ro PID Divhumas Polri Kombes Pol. Iroth Laurens Recky, S.I.K., beserta tim, dan dihadiri oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.,

Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, menekankan kepada personelnya pentingnya keterbukaan informasi publik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

"Keterbukaan informasi merupakan pilar good governance dan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Kapolda juga menyoroti aspek availability, accessibility, dan affordability sebagai kunci pelaksanaan keterbukaan informasi yang berkualitas" ungkap Kapolda NTT.

Baca Juga: Korlantas Berlakukan Rekayasa Lalin Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Kapolda NTT mengingatkan bahwa informasi dalam negara demokratis harus dikelola dengan transparansi, membedakan antara yang perlu dibuka dan ditutup. Terkait undang-undang keterbukaan informasi publik, ia menjelaskan kewajiban badan publik, termasuk institusi Polri, dalam menyediakan informasi secara berkala dan merespons permohonan informasi masyarakat.

Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Divhumas Polri telah memberikan bimbingan teknis kepada Personel Polda NTT, Kapolda NTT berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini memberikan manfaat dalam pelayanan informasi publik di lingkungan Polda NTT dan hasilnya dapat menjadi data dukung menghadapi keberatan dan sengketa informasi publik di masa mendatang.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Plakat dari Kadiv Humas Polri kepada Kapolda NTT dan Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi NTT serta dari Kapolda kepada Kadiv Humas Polri melalui Kombes Pol. Iroth Laurens Recky.

(pt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment