Sidang KKEP Jatuhkan Sanksi PTDH Kepada Eks Kapolres Bima AKBP DPK

19 February 2026 - 19:23 WIB
Dok. Humas Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Eks Kapolres Bima, AKBP DPK, dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas tindak pidana narkotika yang dilakukannya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) selama delapan jam.

“Sanksi administratif berupa pemempatan khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar. Kemudian, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (19/2/26).

Dijelaskan Karopenmas, dalam sidang ini dihadirkan 18 saksi, di mana tiga ada di lokasi dan 15 melalui daring. Atas putusan itu, terduga pelanggar menyatakan menerima.

Ia menambahkan, dalam sidang KKEP dan rangkaian pemeriksaan juga terungkap adanya tindak pidana asusila. Namun, bukan terkait dengan anggota yang dititipkan koper oleh DPK.

“Tidak terkait dengan hal itu. Harus diketahui juga, sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan rangkaian penanganan perkara,” ujarnya.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment