Tribratanews.polri.go.id - Batam. Polda Kepri menetapkan seorang tersangka kasus tindak pidana penyebaran konten asusila melalui aplikasi Whatsapp berinisial NIS. Tersangka diketahui merupakan warga negara Bangladesh.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menyampaikan, peristiwa ini terjadi pada Januari 2022. Antara pelapor dengan tersangka NIS saling kenal saat berkuliah di Malaysia.
Kemudian, pada bulan April pelapor dengan tersangka NIS memiliki hubungan dan berpacaran. Lalu, saat tersangka NIS dan pelapor sudah kembali ke negara masing-masing, keduanya melakukan hubungan pacaran jarak jauh yang mana pada saat itu tersangka mengontrol setiap kegiatan pelapor hingga akhirnya pelapor ingin mengakhiri hubungannya.
Baca Juga: Ketua DPR Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di 14 Februari
“Setelah pelapor ingin mengakhiri hubungannya dengan tersangka inisial NIS pada tanggal 7 Mei 2023, di tanggal 25 Mei 2023 terjadi penyebaran video dan photo asusila yang berisi hubungan badan pelapor dengan tersangka NIS yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp yang mana di ketahui bahwa nomor whatsapp tersebut milik tersangka inisial NIS dan diterima oleh Ayah pelapor serta teman-teman pelapor melalui aplikasi Whatsapp pada tanggal 7 Mei 2023 dan tanggal 25 Mei 2023,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (6/2/24).
Ia menyebut, penuidikenyita barang bukti yang diamankan 3 buah Handphone dan 2 buah Flashdisk yang berisi Video Asusila.
Tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
(ay/pr/nm)