Pilkada, Bawaslu Perbolehkan Ada Kampanye Kotak Kosong

30 September 2024 - 14:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja membolehkan berkampanye kolom/kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024, asal tidak menggunakan fasilitas negara.

Ketua Bawaslu RI meminta pengawas pemilu untuk menyosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Kampanye Pilkada).

"Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu," ujar Ketua Bawaslu RI, Senin (30/9/24).

Menurut dia, fenomena satu paslon melawan kotak/kolom kosong itu berarti ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, fenomena kotak/kolom kosong dalam pemilihan tidak boleh dinafikan.

Fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

Ketua Bawaslu RI menilai fenomena pemilihan yang diikuti oleh satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang. Maka dari itu, ia meminta pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.

Selain itu, ia juga meminta pengawas pemilu untuk berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan. Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

"Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya," jelas Ketua Bawaslu RI.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment