KLHK Fokuskan Penanganan Katrhutla di Pencegahan Tingkat Tapak

20 August 2024 - 12:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut penanganan kebakaran hutan dan lahan difokuskan dalam pencegahan di tingkat tapak dengan pelaporan titik panas (hotspot) dan titik api (firespot).

"Yang paling penting di tingkat tapaknya, di operasional lapangannya yang harus bisa melaporkan terus-menerus berada di manakah saat ini hotspot itu dan firespot itu," ungkap Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Senin (19/8/24).

Sekjen Bambang menyampaikan pemerintah sudah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan rapat koordinasi antisipasi kebakaran hutan dan lahan 2024 sudah dilaksanakan pada Maret lalu.

Ia menjelaskan upaya penanganan dilakukan dalam bentuk pencegahan, pemadaman dan pemulihan lahan bekas terbakar, termasuk di ekosistem gambut. Penanganan dilakukan dari tingkat tapak, dengan bantuan dan koordinasi dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Mendag: Satgas Pengawasan Temukan Barang Impor Legal Senilai Rp20 Miliar

"Tantangan yang dihadapi di lapangan terus diangkat, dikomunikasikan, dibahas termasuk misalnya teknologi modifikasi cuaca yang sekarang terus dilakukan," ujar Sekjen Bambang.

Ia memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sejauh ini sudah berjalan baik, termasuk di daerah rawan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan operasi pengendalian kebakaran hutan lahan di enam provinsi prioritas masih akan dilakukan hingga November 2024.

Kelanjutan operasi itu dilaksanakan, saat Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan fenomena La Nina akan mulai berdampak ke Indonesia pada Agustus 2024, di mana akan terjadi peningkatan curah hujan di sejumlah wilayah.

Data sistem pemantauan kebakaran hutan dan lahan SiPongi KLHK memperlihatkan 105.539 hektare lahan terbakar sejauh ini pada 2024, dibandingkan 1,16 juta hektare total luas kebakaran hutan dan lahan pada tahun lalu.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment