Mendag: Satgas Pengawasan Temukan Barang Impor Legal Senilai Rp20 Miliar

20 August 2024 - 09:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal kembali menemukan barang tidak sesuai senilai Rp20 miliar.

"Barang-barang yang diamankan, nilainya totalnya Rp20.225.000.000," ujar Mendag Zulkifli, Senin (19/8/24).

Adapun barang-barang temuan ini terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, kotak kontak dan saklar, komoditi wajib SNI, produk tertentu (barang tekstil sudah jadi), produk elektronik, plastik hilir, produk kehutanan dan minuman beralkohol golongan A, B dan C.

Menurut Mendag Zulkifli, rata-rata barang temuan ini tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), tidak ber-SNI dan tidak memiliki layanan purna jual.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, satgas impor ilegal telah melakukan pengawasan sebanyak tiga kali sejak pertama dibentuk. Pengawasan pertama dilakukan pada 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara. Produk-produk selundupan dari luar negeri ini diperkirakan senilai Rp40 miliar yang terdiri dari ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar dan mainan anak Rp5 miliar.

Kemudian kedua, ekspose temuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada 6 Agustus 2024. hasil ini ditemukan senilai Rp46 miliar yang terdiri dari barang elektronik, tekstil, alas kaki dan lainnya.

"Mudah-mudahan saya dengar sekarang banyak sekali juga kapal-kapal yang masuk (ilegal), balik kanan, tentu akan membantu meredakan beredarnya barang-barang yang tadi ilegal itu, sehingga kita berharap dalam tindakan ini, ekonomi Indonesia yang lebih bisa bergerak, bergerak kembali," tegas Mendag Zulkifli.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment