Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kemendag (Kementerian Perdagangan), mendorong masyarakat untuk gunakan minyak goreng dalam kemasan, dan jadi salah satu alasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa minyak goreng kemasan disebut lebih terjamin kualitas, kandungan gizi, keamanan dan kehalalannya dibandingkan minyak goreng curah.
"Minyak goreng kemasan juga lebih mudah didistribusikan, minim product loss, bebas kontaminasi dan dapat disimpan dalam waktu relatif lebih lama," ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Senin (19/8/24).
Baca Juga: Perum Bulog Hadirkan Bulog Siaga Guna Jaga Ketahanan Pangan Papua
Dalam kesempatannya ia menyampaikan, permendag 18/2024 juga diterbitkan dalam rangka mendorong peningkatan pasokan MinyaKita melalui perubahan kebijakan domestic market obligation (DMO) hanya dalam bentuk minyak goreng rakyat.
Upaya ini sebagai langkah strategis dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitasi harga serta pengendalian inflasi.
Menurut dia, saat ini permintaan masyarakat untuk menggunakan MinyaKita semakin meningkat dibandingkan minyak goreng curah yang mempengaruhi harga jual terbentuk di tingkat eceran.
Sebagai informasi, pemerintah juga mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan atau penyelewengan oleh pihak yang dapat merugikan masyarakat, serta ketercapaian harga jual di masing-masing level distribusi dan harga eceran tertinggi (HET).
Selanjutnya, aturan ini diterbitkan juga untuk penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan.
(fa/hn/nm)