Kecelakaan di Lumajang, KAI Imbau Pemerintah Tingkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

20 November 2023 - 11:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR memberikan perhatian lebih terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang. Caranya, dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/11/23).

Dirut Didiek juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, serta disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

Baca Juga: [Hoaks] Ganjar Pranowo Telah Dipersiapkan Menjadi Presiden oleh PKI

Ia meminta pengguna jalan untuk selalu memastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, serta mematuhi rambu-rambu yang ada.

Ia menyampaikan, KAI turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah pada Minggu (19/11/23) pukul 19.53 WIB.

Akibat kejadian itu, 11 orang meninggal, yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut. Adapun seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Dirut Didiek.

Ia mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Menurut Dirut Didiek, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya


ndt/hn/nm

Share this post

Sign in to leave a comment