Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri membongkar kasus jual beli bayi via media sosial (medsos) di sejumlah wilayah. Dalam kasus ini dilakukan penangkapan kepada 12 orang yang terbagi dalam dua klaster.
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyebut bahwa klaster pertama para orang tua yang menjual anaknya, mencapai empat orang mulai dari CPS, DRH, IP, dan REP. Sementara, klaster kedua adalah kelompok perantara NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN dan F yang didominasi perempuan.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua," ujarnya, Rabu (25/2/26).
Belasan tersangka ini, ujarnya, beroperasi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau sampai Papua. Mereka menggunakan modus memanfaatkan aplikasi media sosial mencari para orang tua yang ingin menjual anaknya.
Setelah itu, ujarnya, para perantara akan memulai memproses penjualan anak tersebut.
"Kemudian modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," jelasnya.
Ditambahkan Brigjen Pol. Nurul, dari hasil penyidikan terungkap sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan capai ratusan juta rupiah. Namun, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi dalam pengungkapan ini.
"Keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah," ujarnya.
Ia mengemukakan, seluruh bayi saat ini masih dalam proses asesmen Kementerian Sosial (Kemensos). Di sisi lain, terungkap harga dari orang tua sampai dengan nilai jual saat sampai ke perantara.
"Harga dari Ibu bayi (dijualnya) Rp8-15 juta. Kalau harga perantara Rp15-80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," ujar Brigjen Pol. Nurul.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana dan denda Rp300 juta.