Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Sebanyak 432 anggota dikukuhkan Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum., sebagai Polisi RW di wilayah Kota Kupang yang digelar di lapangan apel Kantor Pemerintah Kota Kupang, Selasa (23/5/23).
"Tugas dan tanggung jawab mereka (Polisi RW) hampir sama dengan Bhabinkamtibmas, tetapi tugas mereka lebih difokuskan pada lingkungan RW nya masing-masing. RW di mana tempat tinggal mereka", ungkap Kapolda.
Baca Juga: Tilang Manual Berlaku Lagi, DPR Beri Apresiasi Atas Keputusan Kapolri
Menurut Irjen. Pol. Johanis Asadoma, Polisi RW ini adalah Polisi yang melaksanakan tugas ganda yakni, bertugas sebagai anggota Polisi yang bertugas pada kesatuannya dan mengemban tugas sebagai Polisi RW.
"Dengan demikian setiap permasalahan yang terjadi ini akan cepat bisa ditangani, karena Ketua RW dan Polisi RW sudah saling kenal, saling kontak sehingga apapun yang terjadi ini bisa cepat berkomunikasi, berinteraksi guna mengatasi permasalahan yang terjadi", jelas Kapolda.
Kapolda menambahkan, pembentukan Polisi RW ini dilakukan guna memperkuat program Bhabinkamtibmas dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas tetap aman sebagai prasYarat untuk pembangunan.
(bg/pr/um)