Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bharada Richard Eliezer telah rampung menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Rabu (22/2/2023) sore ini. Ia dinyatakan tetap menjadi anggota.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Rabu (22/2/2023).
Baca juga : Sidang Etik Bharada Eliezer, Polri: 5 dari 8 Saksi Absen
Meski begitu, Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif lantaran terbukti melanggar sanksi etika. "Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ujar Brigjen Pol Ramadhan. Sanksi administratif itu berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di sisi lain, Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan bakal mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
"Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik," ujar Jenderal Pol Listyo Sigit di Jakarta pada Selasa (21/2/2023).
(ndt/af/pr/um)