Tribratanews.polri.go.id - IKN Nusantara. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, Pemerintah berencana menyiapkan sebanyak 47 "Tower" Apartemen untuk tempat tinggal Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri di Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (30/1/23).
"Rumah ASN dan TNI-Polri sudah diputuskan 47 Tower yang akan segera dibangun untuk sekitar 16.900 ASN dan TNI-Polri. ASN 11 ribu, TNI-Polri 5 ribu," jelas Menteri PUPR, dilansir dari antaranews.com, Senin (30/1/23).
Baca juga : Pemkot Surabaya Siapkan Wahana Offroad Jelang Piala Dunia U-20
Menteri PUPR mengungkapkan, apartemen tersebut rencananya dibangun pada Juni-Juli 2023 dan ditargetkan selesai pada Januari 2024.
"Pembangunannya setahun sampai 2024, itu rumah dinas. Nanti setelah itu mungkin baru ada (rumah) tapak yang bisa dibeli, tapi ini untuk ASN dan TNI-Polri yang berdinas ke sana," ungkap Menteri PUPR.
Menteri PUPR menyebutkan, pembangunan apartemen untuk ASN dan TNI-Polri tersebut sesuai dengan konsep "Forest City."
"Kalau dia (perumahan) tidak (berbentuk) 'Tower', dia makin menyebar. Ini supaya tidak merusak terlalu banyak, memotong hutan," ungkap Menteri PUPR.
"Kan ukuran (apartemen) besar-besar. Makanya harus disurvei dulu yang mana dan siapa yang mau di apartemen, siapa yang mau 'landed'. Arahan Presiden begitu," ungkap Menteri PUPR.
Menteri PUPR juga menyampaikan, artinya ASN dan TNI-Polri punya pilihan apakah ingin tinggal di apartemen atau di rumah tapak.
Menteri PUPR mengatakan, total nilai anggaran apartemen tersebut sebesar Rp9,4 triliun untuk sekitar 16 ribu orang ASN dan TNI-Polri.
Pemerintah merencanakan pembangunan IKN dengan pendanaan yang mayoritas bersumber dari non-APBN. Total biaya pembangunan IKN menurut estimasi awal pemerintah sebesar Rp466 triliun yang 80 persen bersumber dari non-APBN dan 20 persen dari APBN.
Pendanaan APBN akan digunakan, antara lain, untuk membangun infrastruktur dasar, gedung-gedung pemerintahan, Istana Kepresidenan, Istana Wakil Presiden, dan lainnya.
Sementara itu, pendanaan non-APBN akan menggunakan skema yang diperbolehkan Undang-Undang dengan bidang investasi, antara lain, untuk membangun Rumah Sakit Internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran, jasa, gedung serba guna, fasilitas komersial niaga, dan fasilitas hunian.
(fz/hn/um)