Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI meminta warga melapor jika menemukan politik uang menjelang masa tenang pemilu dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban.
"Kami akan terus patroli pengawasan politik uang pada masa tenang," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo, Selasa (6/2/24).
Koordinator Benny menuturkan jika menemukan oknum partai politik maupun calon legislatif (caleg) yang melakukan politik uang, maka bisa saja mereka dilaporkan secara pidana.
"Jika ditemukan silakan dilaporkan melalui pusat WhatsApp Bawaslu DKI yang ada di website," tutur Koordinator Benny.
Baca Juga: Polda DIY Tangkap 28 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras
Adapun warga yang ingin melapor juga bisa menghubungi nomor pengaduan WhatsApp Bawaslu DKI di 0821-2312-3336.
Selain itu, untuk warga wilayah kota/kabupaten bisa menghubungi melalui nomor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu (0812 9256 6526), Bawaslu Kota Jakarta Pusat (0811 1901 5000), dan Bawaslu Kota Jakarta Selatan (0896 3719 7998).
Bawaslu Kota Jakarta Utara (0811 1001 1146), Bawaslu Kota Jakarta Timur (081 769 769 90), dan Bawaslu Kota Jakarta Barat (0895 0963 1011).
Selain itu, Koordinator Benny juga menyoroti jika terjadi pelanggaran pada proses pungut hitung, maka masyarakat juga bisa melapor kepada pengawas TPS.
"Penyelenggara pemilu yang memanipulasi suara bisa dikenai pidana pemilu," tegas Koordinator Benny.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
(ndt/hn/nm)