Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang telah mengizinkan untuk pemberian vaksin Covid-19 booster kedua atau vaksin dosis keempat (Vaksinasi Covid-19 Ke-4) kepada masyarakat umum. Karena kebijakan tersebut, Polda Jambi akan menggelar vaksinasi secara gratis kepada masyarakat Jambi, dan pemberian vaksinasi booster ke-2 untuk kalangan lansia (di atas 60 tahun).
Kapolda Jambi Irjen. Pol. Rusdi Hartono menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jambi yang berusia 60 tahun ke atas bisa mendapatkan vaksinasi booster kedua. Karena kelompok usia ini termasuk golongan rentan. Sehingga perlu diprioritaskan. Vaksinasi booster kedua ini akan dipusatkan di Pelataran Mall Trona setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 10.00 WIB-Selesai.
Baca juga : Kemenkes Minta Acara Nobar Piala Dunia Harus Vaksin Booster dan Tetap Gunakan Masker
"Syaratnya sama seperti vaksin sebelumnya. Untuk warga yang ingin mendapatkan vaksin ini harus membawa KTP dan kartu vaksin sebelumnya. Namun, bagi kalangan lansia yang belum menerima vaksin Covid-19 primer atau dosis pertama dan kedua, harus melengkapi vaksinasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan vaksin booster kedua ini,” ungkap Kapolda.
Jenderal Bintang Dua ini menjelaskan, vaksin Covid-19 booster kedua yang diberikan ini menggunakan vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat Makanan. Untuk seluruh masyarakat Jambi agar segera mendapatkan vaksin booster dengan medatangi pelayanan vaksinasi yang telah disediakan Polda Jambi.
“Kita semua berharap melalui vaksinasi ini dapat menambah kekebalan tubuh kita sehingga Covid-19 bisa segera berakhir tanpa tersisa," tutup Kapolda.
(bg/hn/um)