Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan seorang narapidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya yang berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena.
Kumis Kogoya ditangkap di Depan Toko Emas Himalaya, Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, sekitar pukul 07.47 WIT, Senin (31/10/22).
Baca Juga : Program Si Ipar, Binmas Noken Konsisten Ajarkan Membaca dan Berhitung di Kampung Gulama
Yentinus Kogoya alias Kumis diduga melakukan tindak pidana seperti diatur dalam pasal I Ayat (I) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Drs. Ahmad Mustofa Kamal, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap Yentinus Kogoya.
Kabid Humas mengatakan bahwa penangkapan dilakukan tim gabungan setelah mendapat laporan dari masyarakat, dilansir dari website resmi Polri.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan kemudian bergerak ke Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kabid Humas.
Saat proses pengamanan, Yentinus Kogoya sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Akhirnya terpaksa anggota melumpuhkan DPO dengan tembakan terukur kearah lutut sebelah kanan dan kiri.
“Saat ini Yentinus Kogoya alias kumis sudah dievakuasi ke RSUD Yahukimo, untuk mendapat perawatan medis,” jelasnya.
Kabid Humas menjelaskan, Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya merupakan DPO narapidana Lapas Wamena yang melarikan diri pada tanggal 13 Juni 2022, bersama narapidana an. Yaluk Heluka.
Direncanakan pada hari Rabu, 2 November 2022, Yetinus Kogoya alias Kumis akan diberangkatkan ke Kabupaten Wamena guna proses lebih lanjut.
“Pasca penangkapan, situasi kamtibmas di Kabupaten Yahukimo aman kondusif. Aktifitas masyarakat berjalan seperti biasa,” tutup Kabid Humas.
(fa/hn/um)