BNPT Sebut Penyelesaian Kekerasan di Papua Tidak Hanya Melalui Penegakan Hukum

22 March 2023 - 23:00 WIB
pilarbangsanews

Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Menyikapi kekerasan di papua, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., mengatakan untuk menyelesaikan aksi kekerasan yang terjadi di Papua tidak semata-mata dilakukan penegakan hukum.

Dalam rapat koordinasi kesiapan aparat penegak hukum di Jayapura, Papua, Boy Rafli Amar mengatakan untuk menyelesaikannya perlu juga upaya pencegahan dengan pendekatan humanis.

Baca juga : Egianus Kogoya Diduga Melintas di Dua Desa, Patroli Gabungan Dilakukan

“Kita ingin hukum terorisme ini tidak hanya berfikir tentang penindakan dan bukan dengan senjata terus, tapi juga pendekatan-pendekatan lunak karena yang diubah cara berpikir sehingga penegakan hukum dan pencegahan harus dilakukan secara imbang,” jelasnya, seperti dilansir Antaranews, (21/3/23).

Dari laporan terungkap aksi teror yang dilakukan kelompok kekerasan di Papua akhir-akhir ini telah meresahkan masyarakat karena tidak hanya menyasar aparat keamanan baik TNI maupun Polri, tetapi juga warga sipil sehingga cenderung menganggu stabilitas keamanan dalam negeri.

Karena itu penegakan hukum dan pencegahan harus dilakukan secara imbang serta tidak diskriminatif.

Dalam penerapan UU Anti Terorisme nomor 5 tahun 2018 tersebut, pencegahan dilakukan melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.

BNPT sendiri melakukan upaya pencegahan dengan pendekatan lunak bersama pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, serta media.

"Kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi di Papua dilakukan melalui pembentukan forum koordinasi pencegahan terorisme, duta damai dan wadah akur rukun usaha nurani gelorakan NKRI atau warung NKRI," ungkapnya.

Ia berharap kedepannya deradikalisasi dapat dilakukan bagi entitas yang melakukan kekerasan di Papua.

(fa/af/pr/um)

# bnpt

Share this post

Sign in to leave a comment