Polsek Pagimana Gagalkan Penyeludupan Miras Ilegal Cap Tikus

18 November 2022 - 18:27 WIB
jeda.id

Tribratanews.polri.go.id - Banggai. Polres Banggai bersama jajarannya gencar melakukan razia penyakit masyarakat (pekat), khususnya peredaran minuman keras (miras). Kali ini, Polsek Pegimana berhasil mengamankan 14 karung goni berisi miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (16/11/22). 

“Total miras yang kami sita adalah 630 bungkus dengan kisaran sekitar 280 liter cap tikus yang telah siap edar,” jelas Wakapolsek Pagimana, Iptu Steven Ferh, dilansir dari sangalu.com, Kamis (17/11/22). 

Baca juga : Polisi Amankan Pelaku Penyeludupan Ribuan Botol Miras Ilegal

Kapolsek Pagimana, Iptu Makmur, S.H., menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya mobil rental yang mengangkut miras jenis cap tikus dari arah Kecamatan Bunta menuju Kota Luwuk, Kabupaten Banggai. 

“Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung bergerak menuju perempatan jalan raya trans Sulawesi kompleks RM. Umroh,” ungkap
Iptu Makmur. 

Menurut Kapolsek Pagimana, pemberantasan peredaran miras akan terus digencarkan demi mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan dari pengaruh miras. 

(af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment