Polisi Periksa Seorang Perawat yang Lakukan Perbuatan Asusila kepada Anak Pasien di Kupang

18 November 2022 - 11:26 WIB
Foto : victorynews

Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Seorang perawat di RS. Leona, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak dari pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. 

Menurut Kapolres Kupang, Kombes. Pol. Rihsian Krisna Budhiaswanto., Korban (DE) dan keluarganya telah melaporkan kasus tersebut ke Polisi pada 16 November lalu. 

Dalam kasus tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga orang saksi. ‘’Pelakunya masih dalam lidik. Perkembangan kasus akan kita sampaikan," jelas Kapolres Kupang seperti dilansir dari detik.com, Kamis, (17/11/22).

Mantan Kabid Humas Polda NTT tersebut menjelaskan, bahwa Polisi akan segera menetapkan pelaku sebagai tersangka. "Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan. Secepatnya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam minggu ini untuk digelar perkara," jelasnya.

Sebagai Informasi, Kronologi kejadian tersebut bermulai dari korban sedang tidur nyenyak saat menjaga ibunya yang dirawat di ruang inap Rs. Leona karena sakit pada, Senin 14 November 2022. 

Baca Juga : Wujudkan Asa Kembali ke Sekolah, Biddokkes Polda Riau Operasi Kaki Mita Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Saat subuh korban yang tidur di samping ibunya merasa ada sesuatu menyentuh bagian vitalnya, sehingga dia terbangun. Ibu korban ikut terbangun dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak rumah sakit. Korban mengenali pelaku karena mereka sama-sama berasal dari Kota Kupang.

Pelaku bekerja sebagai perawat di RS Leona Kota Kupang, sedangkan korban bekerja swasta. "Orang yang dia lihat itu dia kenal," ungkap Kombes Pol Rihsian.

(fa/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment