Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan perdagangan crypto PT Indodax. Para tersangka menggunakan modus manipulasi data melalui elektronik seolah-olah autentik dari perusahaan perdagangan (trading) mata uang crypto.
“Tim Ditreskrimsus menangkap dua orang tersangka di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda yaitu di Sulawesi Selatan atas nama L (52) dan Kalimantan Timur atas nama B (22)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes. Pol. Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Selasa (13/6/23).
Ia menjelaskan, tersangka membuat akun media sosial seolah-olah halaman resmi dari perusahaan investasi Indodax dengan nama PT. INDODAX–IDX Crypto Aset Masa Depan.
Baca Juga: Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Akan Dipanggil Bareskrim Polri
Direktur merinci, terkait perannya, tersangka L menjanjikan korban akan langsung mendapatkan keuntungan 80% dan 20% kepada perusahaan. Keuntungan itu diperoleh setelah tiga jam korban mentransfer sejumlah uang kepada tersangka.
“Untuk tersangka B, dia menjanjikan korban mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,6 juta jika korban melakukan deposit sebesar Rp1,2 juta," jelasnya.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancam paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
(ay/hn/um)