Tribratanews.polri.go.id - Jawa Timur. Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari pengungkapan itu, penyidik menetapkan lima tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes. Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa di pengungkapan kasus pertama ditetapkan tersangka berinisial MK alias M, SA, dan HWT. Kemudian, penyidik menetapkan satu DPO berinisial JF.
Baca Juga: Polda NTB Berhasil Gagalkan Aksi Perekrutan 13 Calon PMI Nonprosedural
"Di kasus ini, tersangka sudah memberangkatkan 130 TKI menuju Timur Tengah, Arab Saudi," ungkap Direktur dalam konferensi pers, Selasa (13/6/23).
Kemudian, di kasus kedua, penyidik menetapkan tersangka atas nama MYS dan menetapkan DPO berinisial HKL, KSR, dan MS. Tersangka MYS sendiri mengaku sudah memberangkatkan 36 TKI ke Arab Saudi.
Kasus ketiga, penyidik menetapkan APP sebagai tersangka usai memberangkatkan 17 TKI ke Singapura, Kamboja, Hongkong, Jepang, Taiwan, dan Arab Saudi.
Direktur menegaskan, dari kasus yang telah diungkap, penyidik memblokir 16 rekening bank dengan total Rp17.998.506.394,88. Kemudian, penyidik juga tengah berusaha memulangkan empat TKI yang kini berada di Kamboja.
"Untuk pemulangan, kami sedang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, dan BP3MI Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
(ndt/hn/um)