Polisi Tangkap Pemuda Yang Tanam Ganja di Sukabumi Kota

29 July 2023 - 22:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Sukabumi. Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, berhasil menangkap tiga pemuda asal Kelurahan Tipar, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena dengan sengaja menanam ganja untuk diedarkan kembali.

"Ketiga tersangka tersebut berinisial FP (35) ditangkap di rumahnya di Gang Kresna, Kelurahan Tipar, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Senin, (24/7) sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian dikembangkan dan menangkap EYG (36) dan ASM (38) di Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi di hari yang sama," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, dilansir dari Antaranews, Jumat (28/7/23).

Diketahui, pengungkapan kasus produksi tanaman ganja ini berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap FP. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sejumlah pohon ganja dan obat keras berbahaya di rumahnya.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Siap Amankan Kongres PWI di Kota Bandung September Nanti

Dari pengakuan tersangka FP kepada petugas bahwa, kegiatan menanam ganja ini tidak hanya dilakukan seorang diri, tetapi bersama dua rekannya. Mendapatkan informasi tersebut, personel Satnarkoba Polres Sukabumi kemudian beranjak ke wilayah Selajambe dan berhasil menangkap EYG dan ASM dari salah satu rumah.

FP mengaku tanaman ganja yang dimilikinya tersebut sengaja ditanam di sekitar rumahnya untuk dibudidayakan dan nantinya setelah ukurannya cukup, maka daunnya akan dipanen dan dikeringkan untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi.

AKP Yudi Wahyudi dalam keterangannya mengungkapkan saat penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah tanaman ganja yang sebagian besar tanamannya sudah mati. Tetapi petugas menemukan satu batang daun ganja berukuran besar yang sudah siap panen dengan berat 800,3 gram.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 111 (2), 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c, pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment