Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pihak Kepolisian mengungkap modus para oknum imigrasi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal yang meloloskan 18 korban pendonor ginjal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, bahwa para pelaku oknum imigrasi memfasilitasi jalur cepat atau jalur khusus (fast lane) kepada para korban agar tidak melalui proses pemeriksaan saat di Bandara.
“Modusnya adalah dengan menggunakan Fast Lane ataupun Fast Track sehingga ini lancar, padahal Fast Lane dan Fast Track tidak ada SOP-nya,” ujar Kombes Pol. Hengki dikutip dari PMJ News, Sabtu (28/7/23).
Ia menjelaskan, memang terdapat kebijakan yang bersifat diskresi dan permohonan dari pihak tertentu yang diberikan fast lane berdasarkan perjanjian atau kesepakatan (MoU) yang disepakati antar Kementerian/lembaga yang berkepentingan.
“Misalnya untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu,” terang Hengki.
“Namun ternyata (yang) dimasukkan dalam fast track dan fast lane itu, pendonor-pendonor ini, sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja,” imbuhnya.
Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Pasang Tiga ETLE Berteknologi Intelegent Video Analitik
Sebelumnya, Polisi mengungkap salah satu tersangka oknum imigrasi berinisial AH yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal mendapat puluhan juta atas perannya meloloskan calon pendonor ke Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Setidaknya, tersangka AH mendapatkan Rp 57 juta setelah meloloskan 18 orang pendonor dalam periode bulan Maret-Juni 2023.
“Kita dapati periode Maret sampai dengan Juni ternyata ada 18 pendonor ginjal dari Indonesia ini yang akan dijual ke luar negeri, itu melewati Bandara Ngurah Rai, dan melalui oknum AH yang pertama ditangkap,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa tersangka AH tersebut memperoleh bayaran yang bervariatif di kisaran Rp 3 juta ke atas per pendonor yang berhasil diloloskan di Bandara.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang sebesar 3,2 juta sampai dengan 3,5 juta, bahkan ada juga 3,7 juta,” ungkapnya.
Adapun itu, korban TPPO penjualan ginjal yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya yakni sebanyak 31 orang. Sementara untuk tersangka sebelumnya berjumlah 12 orang, dan kini bertambah menjadi 15 orang setelah penetapan 3 tersangka baru dari pihak imigrasi.
“Sebagian besar pendonor ginjal internasional ini berangkat dari Bandara Ngurah Rai,” tutupnya.
(sy/pr/nm)