Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Kepolisian berhasil membongkar modus penipuan lowongan kerja secara daring dan meringkus dua orang setelah mencatut nama PT Pertamina sebagai perusahaan pemberi kerja.
"Dua orang pelaku telah ditetapkan tersangka, inisialnya SL dan AP yang masih mempunyai hubungan keluarga. SL adalah istri dan AP adalah suami. Hasil kekayaan tersebut digunakan mereka berdua," jelas Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., Kamis (8/6/23).
Kombes Helmi mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulsel, dalam waktu 30 jam setelah pelaporan. Sedangkan untuk korban yang baru teridentifikasi sebanyak lima orang dengan kerugian keuangan mencapai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Pertamina melaporkan adanya penipuan mengatasnamakan dari perusahaan BUMN itu membuka lowongan kerja secara daring di media sosial, yang ternyata palsu. Modus operandi yang dijalankan tersangka yaitu mencatut nama Pertamina dengan menawarkan pekerjaan melalui media sosial. Setelah ada calon korban yang masuk dan menyerahkan lamaran diminta untuk mengisi link yang telah disiapkan pelaku.
Dari link itu, para pelaku mengidentifikasi para korban, di antaranya nomor ponsel. Setelah itu, para tersangka menghubungi korbannya melalui WhatsApp (WA).
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Rp28 Miliar Jaringan Aceh-Medan-Jakarta
"Mereka korban dihubungi melalui WA tentang undangan untuk menindaklanjuti pendaftaran yang dimaksudkan bahwa dia diterima menjadi pegawai Pertamina. Itu disampaikan melalui WA," jelasnya lebih lanjut.
Tidak sampai di situ, pelaku juga menyampaikan kepada para korban bahwa mereka tidak ditempatkan di daerah sekarang berada, namun ditempatkan di Pertamina pada lain daerah. Dengan begitu, para pelaku ini memerlukan biaya transportasi dan penginapan sebagai pengurusan.
"Itulah yang diharapkan. Selanjutnya tersangka memasukkan bukti pengiriman tiket pesawat seakan-akan ini resmi. Transportasi memang legal untuk dilaksanakan dan dikirimkan ke korban sehingga korban mengirimkan uang transportasi bersama penginapan," tambahnya.
Kasus tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana pasal 45 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 KUHP, yaitu setiap orang menyebarkan suatu kebohongan dan menyesatkan dan merugikan konsumen. Jadi, yang dimaksudkan kebohongan-kebohongan itu membuat surat panggilan bahwa korbannya lulus.
"Itulah menjadi dalih kebohongan sehingga dia (tersangka) menyampaikan kebohongan. Yang kedua, bahwa nota ini digunakan ke tujuan karena yang dipromosikan saudara tidak ditempatkan di tempat sekarang, melainkan tempat lain. Barang barang bukti disita, dua unit ponsel dan dua laptop digunakan tersangka," tutupnya.
(my/hn/um)