Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan antar kota Aceh, Medan, dan Jakarta hasil pengembangan yang dilakukan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.
“Total yang berhasil diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 18.669 gram atau lebih kurang 18,6 kg senilai Rp 28 Miliar,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., dilansir dari laman pmjnews, Kamis (8/6/23).
Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan total sebanyak empat tersangka berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR yang keseluruhannya berperan sebagai kurir.
Baca Juga: Banyaknya Aduan Masyarakat, Kemenristekdikti Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi
“Dengan 4 orang yang kita tetapkan sebagai DPO dan belum kita tangkap, atas nama Hendra, kemudian atas nama atas nama Lanata, atas nama Ferdi dan atas nama Pak Ci Agam. Semuanya berperan sebagai pengendali,” ungkap Kapolres.
“Ini sedang dilakukan pengembangan dan pengejaran oleh penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan mudah-mudahan bisa kita tangkap,” tambah Kapolres.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yakni 16 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi sabu, dan juga 18 paket plastik obat berisi sabu dengan total 18.869 gram atau 18,6 kg, serta barang bukti 8 unit handphone berbagai merek.
Atas perbuatannya para tersangka adalah pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(bg/pr/um)