Polisi Ringkus 2 Pelaku Spesialis Kendaraan Bermotor di Gorontalo

9 June 2023 - 19:45 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas Provinsi, yang biasa menjalankan aksinya di wilayah Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes. Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., mengatakan dua pelaku tersebut merupakan warga Kota Gorontalo, yang juga residivis kasus curanmor dan kasus penganiayaan.

Diketahui, pelaku berinisial RP (45) merupakan pelaku utama, serta AA (63) selaku orang yang membantu menjual sepeda motor hasil curian.

"Si RP ini adalah pelaku utama, tugasnya mengeksekusi atau mencuri. Lalu si AA  yang membantu RP menjual sepeda motor hasil curian. Ada yang dijual ke luar Gorontalo. RP sebelumnya pernah melakukan aksi yang sama di luar wilayah Gorontalo" jelas Kapolresta, seperti dilansir Antaranews, Kamis (8/6/23).

Baca Juga:  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Komplotan Penipu Lansia

Sebelumnya, pada Sabtu (3/6), pihaknya menerima informasi masyarakat terkait adanya aksi pencurian sepeda motor di depan salah satu toko di Kota Gorontalo. Atas laporan masyarakat tersebut, Tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo, dan Kanit Buser, Aipda Fajar Milama, segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Setelah pelakunya diketahui, tim langsung melakukan penangkapan. Hasil interogasi mengarah ke pelaku AA, sehingga dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus AA tanpa perlawanan," ujarnya.

Kombes. Pol. Dr. Ade Permana, menambahkan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Mapolresta Gorontalo Kota. Pihaknya juga menyita 11 unit barang bukti sepeda motor hasil curian yang telah dijual maupun digadaikan.

"Keduanya terancam akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, dan ke 5, KUHP Pidana, Junto Pasal 64 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.

(fa/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment