Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, berhasil menangkap kawanan perampok bersenjata api yang menggasak minimarket di wilayahnya tersebut.
Dalam keterangannya, Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kawanan spesialis perampokan minimarket yang telah ditangkap itu berjumlah tujuh orang. Ketujuh pelaku tersebut berinisial N warga Lampung Utara, R G, A, A, A warga OKU Selatan (Sumatera Selatan), dan J warga Kecamatan Baradatu, Lampung.
"Mereka diamankan di dua wilayah pada Kamis (28/9). Dua orang ditangkap di Cibubur, lima orang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ada dua orang lagi saat ini masih jadi DPO berinisial D dan P," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Jumat (29/9/23).
AKBP Indra Mardiana, menyebutkan para pelaku ditangkap usai melakukan perampokan di Indomaret, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/9).
"Didasari dengan adanya kejadian yang terjadi di salah satu Indomaret tanggal 26 September 2023, pukul 22.00 WIB dengan kejadian pencurian TKP Indomaret, Panongan," ujarnya.
Baca Juga: Empat Orang Pelaku Pengolah Benur Tidak Berizin Diamankan Polisi di Lampung
Ia menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya di salah satu minimarket di Kabupaten Tangerang itu. Satu orang pelaku berperan sebagai pengunjung yang masuk dalam minimarket.
Kemudian, pelaku lainnya berperan sebagai pengeksekusi dengan melakukan pengancaman terhadap korban atau karyawan. Pelaku mengancam karyawan dengan menodongkan senjata api rakitan dan jenis air softgun serta sebilah senjata tajam.
"Kerugian tindak pidana tersebut uang tunai senilai Rp10.664.900 dan satu kendaraan roda dua," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa kawanan perampok ini diketahui beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) khususnya di Tangerang dan Bogor.
AKBP Indra juga mengatakan pihaknya kini terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih mendalam dengan bekerja sama bersama Polda Metro Jaya dan Polres Bogor.
Akibat perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 & 2 KUH Pidana dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 20 tahun penjara.
(fa/pr/nm)