Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Empat orang pelaku pengolahan bayi lobster (benur) tak berizin diamankan petugas Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP Ruzwan Bahri, menjelaskan, keempat pelaku tersebut diamankan saat berada di perairan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
"Ketiganya melakukan tindak pidana di wilayah pengolahan perikanan melakukan usaha yang tidak memiliki izin," jelasnya dilansir dari voi.id, Kamis (28/9/23).
AKBP Ruzwan Bahri menambahkan tiga dari empat para tersangka tersebut di antaranya, Jaya Wardana, Mustaqim, dan JF. Mereka sudah terlebih dahulu diamankan pada tanggal (21/8/23) lalu.
Baca Juga: Diduga Bandar Sabu, Polda Metro Jaya Ringkus Dua Orang Dengan 165Kg Sabu di Aceh
Satu tersangka lainnya telah dipulangkan lantaran tidak terbukti dalam perkara benur. "Tiga orang pelaku diduga sebagai pelakunya. Untuk satu orang kita pulangkan," tambahnya.
Ketiga tersangka tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tanggal 18 September 2023.
Para tersangka tersebut, telah melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor Tahun 2022 Tentang Cipta kerja.
AKBP Ruzwan Bahri, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memberitahukan kepada pihak kepolisian jika ada yang melakukan pelanggaran jual beli benur secara ilegal. "Segera lapor kepada kepolisian jika masyarakat mengetahui ada yang melakukan pelanggaran dalam hal benur secara ilegal," tutupnya.
(ek/pr/nm)