Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi telah menetapkan 2 pelaku kasus bullying di Cilacap, Jawa Tengah sebagai tersangka, yaitu MK (15) dan WS (14). Kasus perundungan ini dilakukan pelaku terhadap korban, FF (14).
Baca Juga : Komisi III Minta Seluruh Institusi Kerja Sama Berantas Judi Online
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersebut dilakukan penyidik usai memeriksa sejumlah saksi serta rekaman video yang beredar di media sosial.
"Iya, sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka" ungkap Kabid Humas saat dikonfirmasi, dilansir dari cnnindonesia, Jumat (29/9/23).
Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu menjelaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 Tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan siswa SMP itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
(rz/pr/nm)