Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DItreskrimsus) Polda Metro Jaya akan kembali memanggil lagi sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyelidikan dalam kasus tudingan netralitas Polri dalam Pemilu 2024. Hal itu dilakukan karena kasus telah naik ke penyidikan.
"Yang jelas kita akan melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang telah dilakukan ditahap penyelidikan sebelumnya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (8/1/24).
Baca Juga: Presiden Jelaskan Pertimbangkan Kenaikan Gaji ASN Hingga TNI-Polri
Ia menuturkan, salah satu saksi yang akan diperiksa adalah terlapor berinisial AW. Kendati demikian, belum dipastikan waktu pemanggilannya.
"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan," jelasnya.
Pemanggilan saksi-saksi tersebut dilakukan usai penyidik meningkatkan status perkara dari lidik ke sidik pada 28 Desember 2023. Peningkatan status perkara dikarenakan adanya bukti awal perbuatan pidana.
(ay/pr/nm)