Polisi Berhasil Tangkap Pasutri Pengelola Penampungan PMI Ilegal di Batam

29 October 2023 - 10:30 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id – Batam. Kepolisian berhasil membongkar penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam, Kepri. Dalam penggerebekan tersebut, sepasang suami istri ikut ditangkap. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi hartono S.I.K.,M.M., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 19 orang perempuan berhasil ditemukan. Mereka rencananya akan dipekerjakan di Singapura.

“Dalam pengungkapan pada Rabu (25/10/23) itu pengurus yang merupakan pasangan suami istri yakni MT (59) dan YM (36) kami amankan,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (28/10/23).

Ia mengungkapkan bahwa pasangan suami istri tersebut melakukan penampungan dan penempatan PMI ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi. Para pelaku diketahui berkomunikasi langsung dengan agensi di Singapura.

Baca Juga: Polda Kalsel Tangkap Pelaku Kasus Penyebar Ujaran Kebencian 

“Setelah kita cek penampungan tersebut tak dilengkapi dokumen resmi. Para calon PMI ilegal yang semuanya berjenis kelamin perempuan ini akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia,” jelasnya lebih lanjut.

Para perempuan calon PMI ilegal itu berasal dari berbagai daerah yakni Jatim, NTT, Sulawesi Utara, Jakarta, Aceh, Jawa Tengah, Jabar, dan NTB. Setelah bekerja, mereka diwajibkan mencicil biaya yang telah dikeluarkan para pelaku. Uang yang diserahkan itu bervariasi mulai dari 500-700 dolar Singapura.

“Jadi dengan perusahaan yang dipimpin kedua pelaku itu melakukan perekrutan belasan PMI itu dari daerah asal. Kemudian di Batam ditampung baru diberangkatkan ke Singapura melalui pelabuhan internasional Batam. Kalau yang sudah pernah kerja atau direkrut diwajibkan membayar 700 dolar Singapura. Untuk baru pertama kali 500 dolar Singapura. Jika dirupiahkan sekitar Rp 5-7 juta lebih. Itu dipotong para pelaku selama 4 bulan,” tutupnya.

Para pelaku pun kini telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Pada pengungkapan itu Polisi juga menyita belasan paspor korban, dua handphone pelaku dan ATM untuk transaksi kedua pelaku. Atas perbuatannya kedua pelaku pasangan suami istri itu dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran. Keduanya terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

(my/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment