Polda Kalsel Tangkap Pelaku Kasus Penyebar Ujaran Kebencian

28 October 2023 - 16:00 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Banjarbaru. Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., mengumumkan pengungkapan suatu kasus ujaran kebencian terhadap etnis tertentu. Acara tersebut berlangsung di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (27/10/23).

Baca Juga : Catat, Ini Manfaat Rutin Senam Kegel bagi Kesehatan Tubuh
Kapolda Kalsel menyatakan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga kerukunan dan keamanan di wilayah Kalimantan Selatan. Beliau menekankan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang dapat mengganggu kedamaian dan keselamatan masyarakat, terutama terkait dengan isu etnis.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel terkait kasus ujaran kebencian terhadap etnis tertentu. Hasil penyelidikan ini diamankan seorang laki-laki berinisial WA warga Desa Kentong Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Dijelaskan oleh Kapolda Kalsel, kasus ini terungkap berawal dari ada selebaran pamflet /poster yang berisi ujaran kebencian rasis yang ditemukan pada 19 titik diseputaran Kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pada tanggal 18 September 2023, Selain di Kalimantan Selatan, pelaku WA juga menyebarkan, memasang, dan menempel selebaran / pamphlet berisikan ujaran kebencian/rasis di 277 titik di 14 Kota di Indonesia, yakni 5 titik di Jakarta Timur, 16 titik di Bandung, 30 titik di Semarang, 33 titik di Surabaya, 3 titik di Solo, 13 titik di Lampung, 2 titik di Palembang, 16 titik di Jambi, 30 titik di Pekanbaru, 2 titik di Medan, 33 titik di Palangkaraya, 10 titik di Sampit dan 15 titik di Pontianak.

Pelaku dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana atau Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp. 4.500,-.

Kapolda Kalsel dalam kesempatan ini mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh ujaran kebencian semacam ini dan selalu berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kerukunan antar etnis di Kalimantan Selatan terlebih menjelang Pemilu Serentak tahun 2024.

(rd/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment