Tribratanews.polri.go.id - Medan. Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut, berhasil mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan napi yang berada di dalam Rutan.
Dalam pengungkapan itu personel mengamankan seorang tersangka bernama Faisal Nasution (42) warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti dua karung berisi ganja siap edar seberat 20 kg.
Baca Juga: Polisi Ringkus WNA Korea Selatan Diduga Pelaku Pembunuhan Petugas Imigrasi
Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersangka bandar ganjar itu di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan Jaringannya,” jelasnya, dilansir dari teritorial24, Sabtu (28/10/23).
Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022. Namun kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja.
“Jaringannya sudah teridentifikasi,” tutupnya.
(ek/pr/nm)