Tribratanews.polri.go.id - Manado. Terduga pelaku penikaman terhadap seorang pedagang bakso keliling, yang terjadi di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara berhasil ditangkap personel Polsek Ratatotok pada Minggu (22/1/23).
"Terduga pelaku pria berinisial FT (21 tahun), warga Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Mitra, ditangkap petugas pada Minggu 22 Januari kemarin di wilayah Kecamatan Tombatu, Mitra," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, dikutip dari Antaranews.com, Senin (23/1/23).
Baca juga : Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan yang Ditemukan Membusuk di Dalam Kamar
Kabid Humas mengatakan kasus penikaman dengan menggunakan sajam itu terjadi di ruas Jalan Raya Manguni Kecil arah pos Kebun Raya Ratatotok, Mitra pada Rabu 21 Desember 2022 lalu, sekira pukul 15.30 WITA. Korban diketahui adalah seorang pedagang bakso keliling bernama Martono (50) warga Kecamatan Ratatotok.
Korban yang mengalami luka tersebut dilarikan ke RS. Buyat Ratatotok untuk mendapatkan perawatan medis.
"Sementara itu Polsek Ratatotok yang mendapat informasi kejadian, segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku," ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Selama pelariannya kurang lebih sebulan, terduga pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas, dan kemudian ditangkap saat berada di rumah warga Kecamatan Tombatu.
(sy/hn/um)