Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Dit Reskrimsus Polda Sumatera Selatan menggrebek gudang penimbun BBM bersubsidi yang terletak di Desa Talang Buluh, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Dalam penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan pemilik gudang HS (42).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes. Pol. Supriadi mengatakan, penggerebekan gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga : Satu Tersangka Meninggal, Penyidikan Kasus Net89 Tetap Berlanjut
“Kita mengamankan pemilik gudang HS (42). Gudangnya kita amankan juga, bersama barang bukti penimbunan BBM,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel, dilansir dari Liputan6.com, Rabu (16/11/2022).
Beberapa barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa 1 unit mobil Mitsubshi Canter Nopol BG 8406 CD warna kuning. Lalu, tanki petak besi yang berisi 9.800 liter minyak solar sulingan 9.800 liter, 1 unit baby tank berisi 800 liter minyak solar sulingan sejumlah 800 liter dan 8 unit baby tank dalam keadaan kosong.
Kabid Humas Polda Sumsel menjelaskan anggota Polsek Talang Kelapa Banyuasin sudah mendatangi TKP lebih awal. Sehingga tim gabungan berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.
Lantaran pemilik gudang BBM bersubsidi dan lokasi penimbunannya diduga milik oknum anggota TNI yang masih aktif, Polda Sumsel dan Polsek Talang Kelapa Banyuasin akan berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer atau Ankum Kodim Banyuasin.
‘’Pelaku bisa terancam Tindak Pidana Migas, penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pasal 55 UU nomor 22 Thn 2001 tentang Migas, yang telah dirubah dalam Pasal 40 Nomor 9 UU Nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel.
(fz/hn/um)