Polda Papua Ungkap 3 Kasus TPPO, Korban Dijadikan PSK

15 August 2023 - 16:45 WIB
Foto: Dok. Polda Papua

Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Polda Papua kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus pekerja seks komersial (PSK).

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Kompol Diaritz Felle, mengatakan untuk kasus pertama, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni AH.

“Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku AH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan memfasilitasi pertemuan antara seorang korban dengan seorang pemesan melalui pesan WhatsApp. AH kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jayapura, di mana transaksi uang terjadi,” jelas Kompol Diaritz, Selasa (15/8/23).

Baca Juga:  KPU Nilai Perlu Ada Sanksi Tegas Bagi Pelaku Politik Uang

Kemudian di kasus kedua, polisi menetapkan pelaku GRS dan MJ sebagai tersangka. Mereka diduga menjual jasa hubungan seks melalui salah satu aplikasi kencan.

“Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan menggunakan salah satu aplikasi kencan dengan akun menggunakan foto profil para korban untuk menarik tamu akun yang ada di aplikasi tersebut.," ujar Kompol Diaritz.

Kasus terakhir, polisi menduga tersangka AIS dan FS, merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks melalui salah satu aplikasi kencan.

"Semua kasus ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak. Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta yang mungkin terkait dengan praktik TPPO di wilayah hukum Polda Papua," tutup Kompol Diaritz.

(ndt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment