Tribratanews.polri.go.id - Rembang. Satuan Reserse Polres Rembang berhasil mengamankan seorang nelayan warga Demak kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo di Rembang.
“Menurut keterangan pelaku, bahwa (pelaku) mendapat pesanan dari salah satu orang warga Rembang. Di mana akan digunakan untuk bekerja di laut mencari ikan. Di sana butuh semacam pil untuk menenangkan diri, kalau menurut keterangan pelaku. Namun bisa digagalkan penjualan tersebut oleh anggota kita di lapangan,” terang Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers di Mapolres Rembang, pada Senin (14/8/23).
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H., menjelaskan Barang Bukti yang berhasil diamankan ribuan butir pil koplo berwarna putih dan kuning.
“Kita bisa amankan sejumlah 2.786 butir. 1.956 butir berwarna putih dan sisanya sekitar 830 berwarna kuning. Ini melanggar Pasal 196, undang-undang nomor 36, Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya 15 tahun dan atau denda 1,5 miliar,” jelas Kapolres Rembang.
Baca Juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu di Garut
Tersangka Mukhamad Nur Faizin alias Gembes dihadirkan saat konferensi pers. Saat ditanya wartawan ia mengaku memperoleh obat terlarang itu dari membeli melalui lokapasar atau marketplace, untuk kemudian diperjualbelikan ke sesama temannya nelayan.
“Beli online di Shopee. Dijual ke temen-temen (nelayan) yang pernah bareng (satu kapal). Per kaleng belinya Rp 800 ribu. Jual ecer Rp 15 ribu (per bungkus isi 10 butir). Untungnya per kaleng 400 sampai 700 ribu. Belinya kalengan untuk persediaan satu bulan,” jelas Faizin.
Ia mengaku sudah sejak empat bulan yang lalu mengedarkan pil koplo, untuk menambah pemasukan. Selain mengedarkan, Faizin juga mengaku mengonsumsi obat-obat terlarang sebagai penghilang jenuh saat melaut.
Pelaku yang masih berusia 23 tahun itu ditangkap polisi di salah satu SPBU di Kecamatan Kaliori, Rembang, pada Sabtu (12/8/23) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan bermula dari sebuah laporan warga.
(rd/pr/nm)