Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polisi menaikan status dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal korbannya di Bekasi, ke penyidikan.
“Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (11/7/23).
Kombes Pol. Trunoyudo juga menyebut sudah adanya tersangka. Namun, ia tak merinci secara pasti jumlah tersangkanya. Ia mengatakan, tim penyidik masih menyidik kasus itu.
Baca Juga: Polres Sukabumi Tilang 136 Pengendara di Hari Pertama Operasi Patuh Lodaya 2023
“Mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini, pada kesempatan pertama akan dirilis secara komprehensif,” ujar Kombes Pol. Trunoyudo.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal korbannya. Adapun kejadiannya di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Para korban diduga bakal dibawa dulu ke Kamboja. Di sana baru ginjal mereka diambil untuk dijual. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyelamatkan korban. Pun disita beberapa barang bukti dalam kasus ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto pun mengatakan pengungkapan kasus ini bakal dibeberkan segera.
(ndt/hn/um)