Tribratanews.polri.go.id - Jawa Barat. Polres Sukabumi Kota menilang 136 pengendara kendaraan bermotor yang melintas di hari pertama Operasi Patuh Lodaya 2023, 10 Juli 2023.
"Hari pertama atau Senin, (10/7) kami menindak 136 pengendara dengan ETLE karena melanggar berbagai aturan lalu lintas," ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusuma di Sukabumi pada Selasa (11/7/2023).
AKP Eryda merinci, dari 136 pengendara yang dikenakan sanksi tilang elektronik mayoritas merupakan pengemudi sepeda motor dengan jumlah 125 pengendara sementara sisanya atau sebanyak 11 pengendara merupakan pengemudi mobil.
Dari 125 pengendara sepeda motor yang terkena sanksi tilang sebanyak 87 pengendara tidak menggunakan helm keselamatan dan untuk sisanya melanggar rambu lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Tidak hanya menjatuhkan sanksi tilang elektronik, personel Satlantas Polres Sukabumi Kota pun memberikan sanksi teguran sedikitnya kepada 320 pengendara karena melakukan pelanggaran ringan seperti kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kaca spion, tidak membawa SIM saat berkendara dan pelanggaran ringan lainnya.
Baca Juga: Polresta Surabaya Luncurkan ETSP Sebagai Big Data Teguran Pelanggar Lalin
"Tidak menutup kemungkinan jumlah pengendara yang terkena sanksi tilang elektronik akan terus bertambah, karena di hari kedua Operasi Patuh Lodaya 2023 atau Selasa, (11/7) masih ditemukan adanya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm," tambah AKP Eryda.
AKP Eryda mengimbau kepada pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, karena dengan tertib dan taat aturan maka bisa menekan angka kasus kecelakaan.
Tujuan dari operasi ini bukan untuk menakuti pengendara, tetapi untuk mendisiplinkan para pengguna kendaraan bermotor dan dengan menggunakan helm SNI bisa mengurangi fatalitas jika terjadi kecelakaan.
Maka dari itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamselticarlantas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Kami juga mengimbau kepada warga yang hendak berkendaraan agar memeriksa dahulu kondisi kendaraan bermotornya mulai dari mesin hingga rem dan dipastikan benar-benar layak jalan. Kemudian selalu membawa SIM dan STNK serta mengenakan helm SNI untuk pengendara sepeda motor dan sabuk keselamatan bagi pengendara mobil," tutup AKP Eryda.
(ndt/hn/um)