Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus menelusuri identitas pemodal dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Manado, Sulawesi Utara. Polisi bakal melakukan pengembangan guna menyelidiki kasus pinjol ilegal tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka nantinya. Karena pihaknya masih terus mencari penyuplai dana pinjol tersebut.
Baca juga : Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado
“Sementara ini masih dua tersangka, tapi kami akan tetap kembangkan terus," jelas Kombes. Pol. Auliansyah Lubis dikutip pmjnews.com, Selasa (6/12/22).
Untuk itu, Kombes. Pol. Auliansyah menerangkan, pihaknya berkomitmen akan terus memberantas kasus serupa ke depannya. Seperti komitmen pihaknya di tahun lalu akan berantas pinjol. Jadi jangan sampe ada pinjaman online ilegal yang mencoba melakukan kegiatan seperti itu.
“Kita akan berantas, sampai manapun kita kejar. Makanya, kita mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergoda menggunakan jasa pinjol, dengan janji bunga pinjaman rendah. Apalagi, pinjol tersebut tidak memiliki izin resmi OJK,” tegas Kombes. Pol. Auliansyah.
(bg/hn/um)